BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Kedua
kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
Etika Umum, mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika
beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan
perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya. Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai
individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus
dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.[1]
Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya
sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan
tanggung jawabnya terhadap Tuhannya. Etika Sosial membahas norma-norma sosial
yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan
Negara.
B. Pengertian
Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Nilai (value) menurut Dictionary
of Sosciology and Related Sciences adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok (The believed
capacity of any object to statisfy ahuman desire)[2].
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator)
sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu
wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan
para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
a. Alport mengidentifikasikan nilai-nilai
yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
1). Nilai teori
2). Nilai ekonomi
3). Nilai estetika
4). Nilai sosial
5). Nilai politik dan
6). Nilai religi
b. Max Scheler, mengelompokkan nilai
menjadi empat tingkatan, yaitu:
1).
Nilai kenikmatan
2).
Nilai kehidupan
3).
Nilai kejiwaan
4).
Nilai kerohanian
c.
Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1). Nilai material
2). Nilai vital
3). Nilai kerohanian.[3]
Nilai
berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia
berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan
dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
2. Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat
manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu
kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh
karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma
kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk
dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma
yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
Ø
Norma agama : adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber
pada agama.
Ø
Norma kesusilaan : adalah ketentuan
hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
Ø
Norma hukum
: adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang
berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
Ø
Norma sosial
: adalah ketentuan hidup yang
berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3. Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata
mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran
tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan
manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya,
dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka
pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat
berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia.
Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. Nilai
Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
1. Nilai Dasar
1. Nilai Dasar
Meskipun
nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun
dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap
meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang
dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena
menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat
Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah kausa prima
(penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka
nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam
norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila
nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang
dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang
direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasr yang menjadi sumber
etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman
pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya
apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan
konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun
apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara,
maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi
yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran
Pancasila.
3. Nilai
Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai
instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis
merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai
instrumental.
D. Hubungan Nilai, Norma, dan moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu keyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada
hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila seorang
individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh
dan berkembang.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam
pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan
tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali
dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya
kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran
ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan
maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. wewenang
itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
Sedangkan etika adalah suatu cabang
filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral tersebut atau juga sebagai ilmu pengetahuan tentang
kesusilaan. Adapun yang dimaksud dengan kesusilaan adalah identic dengan
pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebagai ilmu
pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas[4].
BAB III
KESIMPULAN
Dari hasil pembelajaran penulis selama
melaksanakan penyusunan makalah ini, penulis atau penyusun
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di
negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk
beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada
Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat
dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat
berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap
sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam
pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan
tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali
dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya
kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran
ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan
maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. wewenang
itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
Sedangkan
etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut atau juga sebagai
ilmu pengetahuan tentang kesusilaan. Adapun yang dimaksud dengan kesusilaan
adalah identic dengan pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah
sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar